get app
inews
Aa Read Next : Kapolresta Sidoarjo Bagikan Ratusan Paket Takjil di TPI

Cara Laporkan Adanya Tindak Dugaan Korupsi Dana Desa, Masyarakat Berhak Awasi Dana Desa

Sabtu, 06 April 2024 | 16:09 WIB
header img
Masyarakat berhak dan berkewajiban mengawasi proses pelaksanaan Dana Desa, jika menemukan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (korupsi) segera laporkan. (Foto: Indonesia Baik)

Dana Desa merupakan program Pemerintah Pusat untuk percepatan pembangunan desa. Masyarakat desa berhak dan berkewajiban untuk mengawasi dan mengawal proses penggunaan Dana Desa oleh pemerintah desa, agar dana tersebut dapat terealisasi sebagai mana mestinya.

Jika ada tindak dugaan penyelewangan Dana Desa oleh Kepala Desa atau pemerintah desa, masyarakat dapat melaporkannya.

Dilansir dari iNewsPemalang.id melalui situs Indonesia Baik, Sabtu (6/4/2024), berikut cara melaporkan adanya tindak dugaan penyelewengan atau korupsi Dana Desa , masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.

c. Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan Dana Desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati.

SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan Dana Desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut