Rampok Uang dan Bunuh Perempuan di Sidoarjo, Polisi Tangkap Pria Asal Situbondo
Selasa, 02 April 2024 | 23:16 WIB
Setelah tiga jam olah TKP, polisi menginterogasi pemilik toko dan penghuni kos. Polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti, sebelum kejadian, pelaku terekam CCTV sempat membuang sampah ke depan dengan mengenakan baju dan celana yang dipakai saat kejadian.
Alhasil, pelaku diamankan di kamar kosnya bersama kekasihnya beserta beberapa barang bukti yakni pisau dapur, masker, pakaian pelaku, celana, uang tunai Rp 4,9 juta, dua HP dan rekaman CCTV.
Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. "Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Nanang Ichwan