SIDOARJO, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan perampokan dan pembunuhan korban Yesi Marsela (22) yang meninggal di tempat tokonya bekerja di Jalan Mandala, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Ya, polisi akhirnya berhasil menangkap Prayoga, warga asal Kecamatan Subah, Kabupaten Situbondo saat berada di kos-kosan belakang minimarket kejadian tersebut. Polisi juga telah menetapkan tersangka dan menahan pria 21 tahun itu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menegaskan bahwa tersangka sudah merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan itu hingga korban meninggal dunia pada Selasa (2/4/2024).
Menurut dia, kejadian bermula saat pelaku masuk melalui pintu belakang yang diperuntukkan hanya untuk karyawan.
"Tersangka menyimpan pisau dapur di dalam baju," ujarnya saat konfrensi pers di Mapolresta Sidoarjo.
Saat itu, korban bersih-bersih dan hendak menutup toko. Pelaku berpura-pura layaknya pembeli biasa, dia datang untuk membeli pulsa listrik. Ironisnya, disaat korban lengah, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban.
Namun, korban berteriak dan sempat membela diri melakukan perlawanan. Pelaku yang ketakutan aksinya ketahuan, akhirnya tangan kiri pelaku mencekik leher dan tangan kanan membekap mulut serta hidung korban menggunakan jilbab yang dipakai korban.
Tak hanya itu, dengan sadisnya kaki kanan pelaku menindih perut korban selama sekitar 10 menit hingga korban mati lemas. Melihat korbannya tak berdaya, pelaku memuluskan aksinya dengan merampok uang tunai sekitar Rp 4,9 juta dan dua HP.
Usai melakukan aksinya, pelaku kembali ke kamar kosnya. Setelah warga mengetahui ada korban pembunuhan dan ramai, pelaku keluar dari kos dan ikut menonton, saat itu warga mengecek rekaman CCTV.
Demi mengelabui petugas agar aksinya tidak ketahuan, pelaku sempat mengecek rekaman CCTV dari HP pemilik toko bersama petugas polisi. Tidak berselang lama, pelaku pulang ke kos untuk mandi, ganti baju dengan mengenakan Hoodie warna putih.
Setelah tiga jam olah TKP, polisi menginterogasi pemilik toko dan penghuni kos. Polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti, sebelum kejadian, pelaku terekam CCTV sempat membuang sampah ke depan dengan mengenakan baju dan celana yang dipakai saat kejadian.
Alhasil, pelaku diamankan di kamar kosnya bersama kekasihnya beserta beberapa barang bukti yakni pisau dapur, masker, pakaian pelaku, celana, uang tunai Rp 4,9 juta, dua HP dan rekaman CCTV.
Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. "Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Nanang Ichwan