Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (p) Dani Achnisundani mengatakan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin dan dokumen resmi merupakan tindak pidana ilegal yang melanggar hukum.
"Kepemilikan senjata api ini sudah diatur dalam pasal 2 ayat 1, UU darurat no 12 tahun 1951," kata Dani saat jumpa pers di Mako Lanudal Juanda, Kamis (6/3/2024).
Dani menambahkan bahwa proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut. "Kita akan melimpahkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo agar ditindak lanjuti," ujar Dani.
Lebih lanjut, Dani menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba melakukan kegiatan ilegal di wilayah Juanda, khususnya Bandara Juanda.
"Saya tidak akan segan-segan menindak tegas segala tindakan pelanggaran di wilayah Juanda khususnya Bandara," tegasnya.
"Dalam setahun terakhir, 16 kasus di Bandara Juanda telah kita selesaikan, yang semuanya dilaksanakan proses hukum yang transparan. Mulai dari pengagalan penyelundupan benih lobster, senpi, Narkoba, Satwa langka dan lainnya," imbuh Dani.
Pada kesempatan itu, pihak Lanudal Juanda juga berterima kasih kepada seluruh Stakeholder Bandara Juanda yang menangani laporan upaya penyelundupan senpi dengan cepat dan profesional.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan