Pandu, yang merupakan warga Banyumas, juga meminta bantuan kepada Rizal untuk terlibat dalam bisnis angkringan.
"Setelah sampai di Karawang pelaku baru diajak membunuh korban dengan upah Rp1,5 juta. Kalau bisa membunuh dikasih bonus membawa motor korban," katanya, dilansir dari iNews.id.
Wirdhanto menjelaskan bahwa pelaku-pelaku kemudian berdiskusi untuk menentukan cara yang efektif untuk membunuh korban, dan diputuskan untuk membuat insiden yang tampak seperti korban menjadi sasaran begal. Ossy Claranita, sebagai otak di balik pembunuhan, sempat memberikan minuman keras dan obat-obatan tertentu kepada pelaku Rizal.
"Akhirnya atas permintaan istri korban, dua pelaku yaitu eksekutor dan adik pelaku membunuh korban dan kabur ke Banyumas," katanya.
Untuk menanggung konsekuensi perbuatan mereka, para pelaku dihadapkan pada dakwaan Pasal 340 KUHP sehubungan dengan Pasal 56, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP sehubungan dengan Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman yang mungkin diterima adalah paling lama 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan