KARAWANG, iNewsSidoarjo.id - Rizal (24), pelaku pembunuhan terhadap Arif Sriono, seorang karyawan pabrik Toyota di Karawang, Jawa Barat, berhasil ditangkap setelah roboh ditembak oleh polisi. Penangkapan terjadi di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa Rizal merupakan seorang pembunuh bayaran yang disewa oleh Ossy Claranita Nanda, suami dari korban, Arif Sriono.
Polisi telah melakukan pengejaran terhadap Rizal sejak awal kasus pembunuhan itu terjadi. Pada saat penangkapan, Rizal melakukan perlawanan dan membahayakan polisi, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dengan menembaknya pada bagian kaki untuk melumpuhkannya.
"Saat kami akan menangkap pelaku, dia melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri. Namun, kami telah mengelilingi rumah pelaku sehingga tidak ada tempat bagi pelaku untuk melarikan diri," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024).
Wirdhanto juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku, Rizal, dihubungi oleh Pandu, adik dari Ossy Claranita, untuk bersama-sama merencanakan pembunuhan.
Pandu, yang merupakan warga Banyumas, juga meminta bantuan kepada Rizal untuk terlibat dalam bisnis angkringan.
"Setelah sampai di Karawang pelaku baru diajak membunuh korban dengan upah Rp1,5 juta. Kalau bisa membunuh dikasih bonus membawa motor korban," katanya, dilansir dari iNews.id.
Wirdhanto menjelaskan bahwa pelaku-pelaku kemudian berdiskusi untuk menentukan cara yang efektif untuk membunuh korban, dan diputuskan untuk membuat insiden yang tampak seperti korban menjadi sasaran begal. Ossy Claranita, sebagai otak di balik pembunuhan, sempat memberikan minuman keras dan obat-obatan tertentu kepada pelaku Rizal.
"Akhirnya atas permintaan istri korban, dua pelaku yaitu eksekutor dan adik pelaku membunuh korban dan kabur ke Banyumas," katanya.
Untuk menanggung konsekuensi perbuatan mereka, para pelaku dihadapkan pada dakwaan Pasal 340 KUHP sehubungan dengan Pasal 56, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP sehubungan dengan Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman yang mungkin diterima adalah paling lama 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan