Usai menunjukkan barang bukti sabu seberat 19,5 kg, lantas dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil menangkap terdakwa ketiga Hendrik, di rumahnya daerah Candi, Sidoarjo.
Selain menyita sabu, petugas juga menyita ekstasi sebanyak 3.888 butir dari dari orang berbeda. Jika sabu berasal dari Bangkit yang berada di Jakarta, sedangkan ekstasi diambil dari “Pakdhe” yang berada di Surabaya.
Tak hanya itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik, koper, alat bong hingga saringan.
“Saringan digunakan terdakwa untuk membersihkan sabu yang dianggap barang reject karena bau tanah dan sebagainya, sehingga sama terdakwa dicuci dan dibersihkan untuk diedarkan kembali,” jelasnya.
Hutomo juga mengungkap peran para terdakwa. Ia menjelaskan bahwa Aryo berperan untuk berkomunikasi dengan Bangkit dan Pakdhe.
Sedangkan dua terdakwa lainnya hanya bergerak sesuai perintah dari Aryo, baik untuk mengambil maupun mengantarkan sabu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendakwa ketiganya melakukan penyalahgunaan Narkoba dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Nanang Ichwan