SIDOARJO, iNews.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo secara simbolis memusnahkan ribuan barang bukti dari 291 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (21/8/2024).
Berbagai jenis barang bukti, mulai dari narkoba, senjata tajam, hingga ribuan ekor lobster, dimusnahkan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Novan Basuki Arianto, ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan BNNK Sidoarjo.
"Pemusnahan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan barang bukti tindak pidana tidak kembali beredar di masyarakat. Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan," ujar Novan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan