SIDOARJO, iNews.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo secara simbolis memusnahkan ribuan barang bukti dari 291 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (21/8/2024).
Berbagai jenis barang bukti, mulai dari narkoba, senjata tajam, hingga ribuan ekor lobster, dimusnahkan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Novan Basuki Arianto, ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan BNNK Sidoarjo.
"Pemusnahan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan barang bukti tindak pidana tidak kembali beredar di masyarakat. Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan," ujar Novan.
Salah satu sorotan utama dalam pemusnahan ini adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.946,41 gram dan ganja 11.168 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu, ribuan pil obat terlarang, uang palsu, miras, senjata api, dan senjata tajam juga turut dimusnahkan.
Tidak semua barang bukti dimusnahkan di halaman Kejari Sidoarjo. Sebagian besar barang bukti, terutama yang berukuran besar, akan diangkut ke Ngoro, Kabupaten Mojokerto, untuk dimusnahkan oleh PT. Hijau Alama Nusantara.
"Kami memilih lokasi pemusnahan yang jauh dari pemukiman penduduk untuk menghindari risiko pencemaran lingkungan," jelas Novan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan