SIDOARJO, iNews.id - Ario Anggowo Mulyo (32), M Nafik Supriyanto (41) dan Hendrik Anggun Setiawan (32), para terdakwa kurir sabu pernah lolos mengedarkan sabu sebesar 15 Kg.
Hal itu terungkap saat dua orang saksi dari Ditreskoba Polda Jatim yang melakukan penangkapan yakni Hutomo dan Nanang saat memeberikan keterangan di PN Sidoarjo, Rabu (11/10/2023).
Menurut Hutomo, ketiga terdakwa sudah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Itu berdasarkan pengakuan para terdakwa saat diperiksa di tingkat penyidikan.
Pada pengambilan pertama dan tidak ditangkap seberat 15 kg. Barang tersebut habis diedarkan dengan sistem ranjau dalam waktu sebulan saja.
Sedangkan untuk saat aksi para terdakwa yang kedua bisa diungkap. Saksi mengaku jumlah yang kedua seberat 20 Kg.
“Kami hanya menyita 19,5 kg (sebelumnya dalam dakwaan 19,6 Kg), karena yang 500 gram sudah sempat didistribusikan ke orang selanjutnya dengan sistem ranjau di sebuah minimarket daerah Sidoarjo,” ungkap dia.
Meski demikian, kedua saksi yang dihadirkan itu menjelaskan, penangkapan ketiga terdakwa itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya sabu yang akan masuk ke area Jawa Timur dari Jakarta.
Setelah melalui penyelidikan yang mendalam akhirnya ia bersama tim Dit resnarkoba Polda Jatim berhasil mengidentifikasi keberadaan barang berikut pembawanya yang berada di Perum Grand Alexandria di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
“Saat dilakukan penggerebekan pada 11 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, dua orang berada di lantai atas bangunan sedang bersantai, atas nama Aryo dan M. Nafik, sedangkan untuk barang bukti sabu berada di sebuah ruangan dan disimpan dalam koper,” terang Hutomo saat menjadi saksi di PN Sidoarjo.
Usai menunjukkan barang bukti sabu seberat 19,5 kg, lantas dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil menangkap terdakwa ketiga Hendrik, di rumahnya daerah Candi, Sidoarjo.
Selain menyita sabu, petugas juga menyita ekstasi sebanyak 3.888 butir dari dari orang berbeda. Jika sabu berasal dari Bangkit yang berada di Jakarta, sedangkan ekstasi diambil dari “Pakdhe” yang berada di Surabaya.
Tak hanya itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik, koper, alat bong hingga saringan.
“Saringan digunakan terdakwa untuk membersihkan sabu yang dianggap barang reject karena bau tanah dan sebagainya, sehingga sama terdakwa dicuci dan dibersihkan untuk diedarkan kembali,” jelasnya.
Hutomo juga mengungkap peran para terdakwa. Ia menjelaskan bahwa Aryo berperan untuk berkomunikasi dengan Bangkit dan Pakdhe.
Sedangkan dua terdakwa lainnya hanya bergerak sesuai perintah dari Aryo, baik untuk mengambil maupun mengantarkan sabu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendakwa ketiganya melakukan penyalahgunaan Narkoba dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Nanang Ichwan