get app
inews
Aa Read Next : Petugas Rutan Ponorogo Gagalkan Penyelundupan 500 Butir Pil Dextro

Tiga Terdakwa Kurir Sabu 19,6 Kg dan Ribuan Ekstasi di Sidoarjo Diadili, Ini Dakwaannya

Kamis, 05 Oktober 2023 | 01:04 WIB
header img
Ketiga terdakwa kurir sabu seberat 19,6 Kg dan 3.888 pil ekstasi ketika mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Kejari Sidoarjo dari ruang sidang Sari PN Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Tiga terdakwa kurir sabu seberat 19,6 Kg dan ribuan pil ekstasi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (4/10/2023).

Ketiganya diadili dalam satu berkas. Mereka yaitu Ario Anggowo Mulyo (32), M Nafik Supriyanto (41) dan Hendrik Anggun Setiawan (32).

Barang bukti sabu seberat 19,6 kg yang dikemas dalam kemasan 20 kotak teh china itu diperoleh terdakwa Ario dengan sistem ranjau yang diambil dari kamar hotel di wilayah Jakarta.

Terdakwa Ario pun memerintahkan terdakwa Nafik dan Hendrik membawa barang tersebut menuju Surabaya pada 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Aksi para kurir yang mengendarai mobil membawa belasan kilogram sabu itu terendus petugas yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat.

Mobil yang dikendarai dua terdakwa itu lewat toll Mojokerto mengarah ke Sidoarjo ke wilayah Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Tak mau kecolongan, petugas yang membuntuti mobil tersebut berhenti dan parkir di rumah yang berlokasi di Perum Alexandria di Desa Damarsih.

Baru pada 11 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menggerebek rumah tersebut. Ternyata, rumah tersebut merupakan kontrakan terdakwa Ario.

"Petugas mengamankan terdakwa satu (Ario) dan terdakwa dua (Nafik) yang berada di dalam rumah," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Faris Almer Romadhona ketika membacakan surat dakwaan di ruang sidang Sari.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut