SIDOARJO, iNews.id - Empat Camat blak-blakan soal uang yang pernah diberikan kepada Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo. Mereka blak-balakan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis (7/9/2023).
Empat saksi yang dihadirkan Jaksa KPK yaitu Agustin Iriani, eks Camat Krian dan Sidoarjo, Ali Sarbini, eks Camat Taman dan Sukodono, Abdul Kifli, eks Camat Tarik dan Wonoayu dam Abu Dardak, eks Plt Camat Sedati yang saat ini menjadi Camat Sedati definitif.
Dalam fakta persidangan mengungkap, keempat saksi itu mengaku memberikan uang dengan nominal berbeda. Untuk saksi Agustin mengaku memberikan Rp 2 juta.
"Saya memberikan uang Rp 2 juta sebagai titipan untuk anak-anak yatim. Pak Bupati sering memberi santunan sebelum hari raya," aku perempuan yang sudah purna tugas itu.
Kemudian, Ali Sarbini sebesar Rp 10 juta. Sama seperti kesaksian Agustin, Ali Sarbini memberikan uang itu karena Saiful Ilah gemar memberi anak yatim.
"Kebetulan saya ada uang lebih hasil usaha, sehingga saya berikan untuk bisa disalurkan ke anak yatim," ucap Ali Sarbini yang saat ini menjabat Sekretaris Dishub Sidoarjo itu.
Senada dengan dua saksi lainnya, Kifli yang mengaku memberikan uang Rp 5 juta kepada Saiful Ilah itu karena gemar santunan anak yatim. Uang itu diberikan menjelang lebaran hari raya.
"Jadi saat menjelang hari raya pak Bupati sering memberikan santunan kepada panti asuhan. Itu saya kasihkan (uangnya)," ungkap Kifli yang sudah purna tugas itu.
Editor : Nanang Ichwan