Menurut Agustin, iuran setiap bulan Rp 100 ribu yang dilakukan itu untuk keperluan paguyuban camat sendiri.
"Nanti (tuan rumah) bergiliran untuk diberikan ke camat lain saat menjadi tuan rumah," ungkap eks Camat Sidoarjo yang ditunjuk sebagai Koordinator paguyuban Camat se-Sidoarjo saat itu.
Sementara untuk iuran lainnya yaitu terkait lelang bandeng dan pemberian hadiah ulang tahun terdakwa. Menurut keempat saksi, untuk iuran lelang bandeng sebesar Rp 500 ribu. Begitupun dengan iuran pemberian hadiah ulang tahun terdakwa.
"Iya sebesar Rp 500 ribu," ungkapnya.
Hanya saja, uang hasil iuran dari Camat se-Sidoarjo itu diserahkan ke paguyuban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (K-SKPD).
"Itu (uang) kami serahkan ke paguyuban K-SKPD," jelas Agustin yang mengaku jika iuran itu tak ada paksaan.
Meski demikian, majelis hakim pun bertanya-tanya kepada para saksi soal iuran uang dari paguyuban Camat itu apakah benar digunakan untuk acara lelang bandeng dan hadiah ulang tahun bupati.
Para saksi itu mengaku tak mengetahuinya. Sebab, uang hasil iuran itu diserahkan ke paguyuban K-SKPD.
"Itu kami tidak tau, penggunaannya bisa ditanyakan ke para SKPD," ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan