get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Terungkap, Ini Motif 4 Camat Berikan Uang ke Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Jum'at, 08 September 2023 | 00:28 WIB
header img
Jaksa KPK bersama 4 saksi dan tim penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah ketika melihat bukti-bukti dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

Sementara terkait keterangan para saksi itu, terdakwa Saiful Ilah tak menampik semua keterangan yang disampaikan oleh para saksi.

"Tidak ada yang Mulia," singkat Saiful Ilah.

Terdakwa Saiful Ilah didakwa dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44,2 miliar.

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut