Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Akses Jalan Dua Perumahan Wajib Dibuka, Bupati Subandi: Ini Bukan Kebijakan, Tapi Undang-Undang
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ini Motif 4 Camat Berikan Uang ke Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Jum'at, 08 September 2023 | 00:28 WIB
  • author Nanang Ichwan
Terungkap, Ini Motif 4 Camat Berikan Uang ke Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Jaksa KPK bersama 4 saksi dan tim penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah ketika melihat bukti-bukti dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

Sementara terkait keterangan para saksi itu, terdakwa Saiful Ilah tak menampik semua keterangan yang disampaikan oleh para saksi.

"Tidak ada yang Mulia," singkat Saiful Ilah.

Terdakwa Saiful Ilah didakwa dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44,2 miliar.

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut