SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah didakwa terima gratifikasi sebesar Rp 44,2 miliar. Jaksa KPK mendakwa uang dan barang berharga tersebut diterima Saiful Ilah selama menjabat Bupati Sidoarjo sejak 2010-2019.
Terkait dakwaan tersebut, eks Bupati Sidoarjo membantah semua itu. Abah Ipul, sapaan karibnya menegaskan, dirinya tidak tidak pernah meminta apapun dari sejumlah OPD, BUMD seperti yang tertuang dalam didakwakan.
"Itu terserah mereka. Mereka yang mau ngasih (memberi). Dan saya enggak pernah minta-minta," ungkapnya. "Dulu dikasih emas 25 gram, itu hanya saya simpan saja. Barangnya masih ada semua di situ, diambil tidak masalah," jelasnya.
Sementara terkait uang yang disimpan, Saiful Ilah menegaskan jika uang tersebut merupakan uang miliknya sendiri bukan, bukan hasil dari pemberian orang lain.
Abah Ipul kembali menegaskan, sejak menjadi Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sama sekali tidak pernah meminta-minta baik kepada OPD, BUMD maupun pengusaha.
"Semua kewenangan saya limpahkan kepada OPD. Saya enggak pernah minta-minta. Cuma setiap saya ulang tahun mereka ngasih. Itu yang saya enggak tahu (gratifikasi)," ungkapnya.
Sementara, Penasehat hukum Saiful Ilah, Mustofa Abidin menyatakan, pihaknya akan melakukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa KPK terhadap kliennya.
Menurut dia, perkara yang menjerat Saiful Ilah atas dugaan gratifikasi tidak seharusnya berkas perkaranya dipisah.
"Kenapa tidak digabung dengan perkara yang dulu, padahal pasal yang dulu dengan pasal yang sekarang meskipun berbeda tetapi hakikatnya sama," ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan