Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Akses Jalan Dua Perumahan Wajib Dibuka, Bupati Subandi: Ini Bukan Kebijakan, Tapi Undang-Undang
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,2 Miliar, Ini Jawaban Tegas Eks Bupati Sidoarjo dan PH

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 10:53 WIB
  • author Nanang Ichwan
Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,2 Miliar, Ini Jawaban Tegas Eks Bupati Sidoarjo dan PH
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama Penasehat hukumnya, Mustofa Abidin usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Saiful Ilah telah menjalani penuh hukuman tersebut terkait terbukti bersalah menerima suap terkait sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUBM SDA Kabupaten Sidoarjo.

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut