get app
inews
Aa Text
Read Next : Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus

2 Rumah Dieksekusi, Penghuni Kaget hingga Bersitegang saat PN Sidoarjo Bacakan Penetapan Eksekusi

Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:24 WIB
header img
Proses eksekusi PN Sidoarjo di Perum Griyo Sidomulyo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. (Foto : ist).

Imam Syafi'i dan Joko, Kuasa hukum termohon Sumaidah membantah objek tersebut itu bukan jual beli tapi itu semua bermula dari hutang piutang antara kedua pihak hingga kemudian berganti nama di sertifikat.

"Semua itu berawal dari kasus hutang piutang dari kedua pihak mas jadi bukan jual beli," ucapnya kepada wartawan meski tak menjelaksan jika telah kalah dalam sengketa hingga Kasasi.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut