SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Tanah dan bangunan di Perum Griyo Sidomulyo Indah blok B-16 Desa Sidomulyo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Penghuni rumah sempat kaget saat juru sita membacakan penetapan eksekusi pada Rabu (9/8/2023). Bahkan, penghuni yang juga termohon sempat bersitegang adu argumen saat sejumlah barang di dalam objek tersebut dikeluarkan paksa.
Meski demikian, Juru sita yang dibantu aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI itu berhasil mengeksikusi objek tersebut.
Juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo Sambodo menjelaskan, eksekusi yang dilakukan tersebut berdasarkan penetapan eksekusi nomor 39/2022 PN SDA JUNCTO Nomer Perkara 18/PDT/G/2021 PN SDA antara pemohon Sie Rong Hok melawan termohon Sumaidah.
Ia menegaskan, sebelum proses eksekusi ini telah diberikan aanmaning atau teguran agar segera mengosongkan rumah tersebut.
“Namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak mau menyerahkan dengan sukarela, makanya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi,” ujar Sambodo.
Dalam eksekusi ini seluruh barang yang dikeluarkan paksa dari dalam rumah diletakkan di lahan yang kosong yang ada di blok C-2 yang juga masih berada di lingkungan perum Griyo Sidomulyo Indah Kecamatan Buduran Sidoarjo Jawa Timur.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Sie Rong Hok, Henry Pardosi menjelaskan, eksekusi ini berdasarkan putusan telah inkraht dan berkekuatan hukum tetap tingkat Mahkamah Agung yang dimenangkan pihaknya terkait sengketa antara kliennya dengan termohon eksekusi.
Kliennya, lanjut dia, telah membeli dua objek rumah kepada termohon. Objek seluas 117 meter persegi dan rumah seluas 78 meter persegi yang berada di blok C-2 sesuai objek yang di sengketakan tetap dilakukan eksekusi dan pengosongan rumah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo, Polsek Buduran, Koramil dan Babinkamtibmas yang telah ikut mengamankan jalannya eksekusi sesuai penetapan pengadilan,” ucapnya, Kamis (10/8/2023).
Editor : Nanang Ichwan