get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Pembacaan Gugatan, Ini 12 Tuntutan Dishub Sidoarjo kepada PT ISS-KSO Soal Polemik Kerjasama Parkir

Senin, 17 Juli 2023 | 21:18 WIB
header img
Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Dishub Sidoarjo, sebagai penggugat melawan PT ISS-KSO selaku tergugat itu masuk ke materi gugatan. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

9. Menyatakan sah pencairan cek nomor AAC036872 senilai Rp.32.090.000.000 yang dilakukan oleh penggugat sebagai pembayaran kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat.

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 per hari keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht).

11. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.

12.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Perlu diketahui, kerjasama parkir itu melalui mekanisme lelang terbuka dan live lewat youtube yang dilakukan langsung Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.

Lelang tersebut akhirnya dimenangkan PT Indonesia Sarana Service (ISS) dengan nilai tawar Rp 32,09 miliar pada 27 Januari 2022 silam. Angka tersebut lebih tinggi dari penawaran akhir PT Prasetya Dwidharma (INKOPPOL)-KSO yang mencapai Rp 31,09 miliar.

Nilai akhir lelang ini jauh lebih tinggi dari harga awal penawaran yang dibuka panitia dengan nilai Rp 20,4 miliar. Selang tiga bulan, tepatnya pada 24 April 2022, pihak Pemkab Sidoarjo akhirnya menuangkan perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT ISS-KSO, selaku pemenang parkir.

Dalam perjalanannya, pengelolaan parkir yang titiknya 359 berdasarkan SK Bupati Sidoarjo itu dinilai pihak PT ISS tidak sesuai kenyataannya di lapangan.

Persoalan itu meruncing hingga akhirnya kedua belah pihak tarik ulur dan kembali menentukan lewat kajian Universitas Brawijaya (UB) Malang yang hanya menemukan 87 titik parkir.

Meski demikian, berdasarkan titik yang dievaluasi itu rencananya menjadi adendum kedua belah pihak. Rencana tersebut tak pernah terrealisasi hingga akhirnya 2022.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut