Dengan berbagai pertimbangan, Pemkab Sidoarjo akhirnya memutus kerjasama tersebut pada 2 Januari 2023.
Persoalan tersebut sempat dimediasi Kejari Sidoarjo atas dasar permintaan Pemkab Sidoarjo melalu surat yang diajukan ke JPN (Jaksa Pengacara Negara).
Hasil mediasi yang mengundang para pihak itu akhirnya tidak menememukan titik temu. Pihak Pemkab Sidoarjo tetap memutus kerjasama tersebut.
Persoalan tersebut semakin meruncing. Kedua belah pihak akhirnya menempuh jalur hukum. Pihak PT ISS KSO menggugat Dishub Sidoarjo ke PTUN Surabaya.
Sebaliknya, pihak Dishub Sidoarjo melayangkan gugatan wanprestasi kepada PT ISS di PN Sidoarjo. Kedua jalur pengadilan itu saat ini sama-sama tengah berproses.
Editor : Nanang Ichwan