DEPOK, iNewsSidoarjo.id - AR (51) tersangka kasus pemerkosaan anak kandung tewas usai dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok. Para pelaku penganiayaan yang berjumlah 8 orang naik pitam usai tahu AR memerkosa anaknya sendiri.
Dikutip iNewsSidoarjo.id dari iNews.id, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan kronologi pengeroyokan tersebut.
Setelah AR dijebloskan ke tahanan, dia ditanyai soal kasusnya oleh para penghuni lama.
"Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," kata Nirwan di Polres Depok, Senin (10/7/2023).
Para tahanan itu menganggap pemerkosaan apalagi terhadap anak merupakan perbuatan tidak manusiawi.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur, dianggap sangat tidak manusiawi, tidak wajar, sehingga membuat para tersangka ini kesal," ujar Nirwan.
AR sempat pingsan usai dianiaya. Dia lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Depok tetapi nyawanya tidak tertolong.
"Setelah rumah sakit (Bhayangkara) menyatakan korban meninggal dunia, langsung dibawa ke RS Kramat Jati Jakarta Timur untuk dilaksanakan autopsi," katanya.
Delapan orang yang melakukan penganiayaan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN dan FNA.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan