SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Suparman, salah satu saksi meringankan (adhe charge) terdakwa mengungkap jika lahan seluas 26.300 meter persegi atau 2,63 hektar yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo dibeli oleh Achmad Soetadji, terdakwa perkara dugaan penyerobotan lahan.
"Dibelinya itu tahun 1989 silam dan langsung ditempati," ucap saksi meringankan yang dihadirkan Achmad Soetadji ketika bersaksi di PN Sidoarjo, Selasa (13/6/2023).
Menurut saksi, objek tanah berupa lahan tambak itu langsung ditempati terdakwa. Tambak tersebut, ucap dia, diisi dengan ikan udang - bandeng dan dijaga orang lain atas perintah Soetadji.
Seingat saksi, tambak tersebut dijaga pertama kali oleh Jamal. Kemudian, menurut dia, karena sudah tua akhirnya berganti dijaga orang lain diantaranya, Amin. Selain itu, ada yang namanya Karim hingga Masrikan.
"Para penjaga itu dapat gaji dari prosentase sebanyak 25 persen untuk penjaga usai dikurangi modal," jelas saksi yang keterangannya tak disumpah oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo.
Usai dikelola, tambak tersebut akhirnya disewakan kepada Hadi. "Pak Hadi itu anak dari Pak Masrikan," jelasnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, lahan yang sudah dibeli dan dikuasai sejak tahun 1989 itu sempat diurus untuk ditingkatkan menjadi SHM pada tahun 1996 silam.
"Saat itu nitip ke orang BPN Sidoarjo namanya Hasan Bisri. Saya gak tau, kok itu belum jadi-jadi," jelas saksi yang merupakan adek dari terdakwa Soetadji itu.
Meski demikian, Suparman mengaku baru mengetahui pada 2016 lalu jika objek yang dibeli kakaknya tersebut ada plang yang intinya bertuliskan tanah milik PT SHGB milik PT Semesta Anugerah.
"Plang itu (milik PT Semesta Anugerah) berjumlah 1 titik. Setelah itu, saya disuruh Pak Soetadji bikin dua plang yanh dipasang di utara dan selatan tambak dengan tulisan 'Tanah Milik Soetadji, Tidak Dijual," jelasnya.
PH Serahkan 18 Bukti Surat, diantaranya Perdata Masih Proses Kasasi
Ahmad Fauzi, Penasehat Hukum Achmad Soetadji, terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan tambak di Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo menuturkan, pihaknya telah menyerahkan semua bukti surat atas kepada majelis hakim.
"Bukti-bukti dokumen kami serahkan dan lihatkan di hadapan majelis hakim," ucapnya, Rabu (14/6/2023).
Ahmad Fauzi, tim penasehat hukum terdakwa (kanan) menunjukkan bukti yang disaksikan penuntut umum (kiri) di hadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).
"Termasuk, bukti daftar permohonan Kasasi perdata atas sengketa lahan tersebut. Saat ini kasus perdatanya masih proses Kasasi. Jadi total ada 18 bukti surat yang kami sampaikan kepada majelis hakim," ungkapnya.
Meski demikian, Fauzi menegaskan jika kliennya merupakan pembeli yang beriktikad baik atas objek tersebut. "Semua bukti-bukti jual belinya ada di objek persil 108 seluas 26.300 meter persegi itu," jelasnya. Ia pun menyayangkan, mengapa kliennya justru dituduh menyerobot lahan tersebut.
"Apalagi ini masih ada proses perdatanya ditingkat Kasasi," ungkapnya.
Perlu diketahui, Achmad Soetadji, saat ini duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo karena dilaporkan PT Semesta Anugerah di Polresta Sidoarjo hingga kasus tersebut bergulir ke persidangan.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, Soetadji didakwa pidana dalam pasal 385 ke-4 KUHP dan atau pasal 167 Ayat 1 KUHP.
Perbuatan itu, menurut dakwaan penuntut umum dilakukan terdakwa pada bulan April 2013 sampai 23 Oktober 2020 silam di atas objek lahan total seluas 19.435 meter persegi yang saat ini SHGB milik PT Semesta Anugerah.
Meski demikian, terdakwa sempat menolak jika dirinya didakwa melakukan penyerobotan atas lahan tersebut. Sebab, menurut Soetadji jika dirinya juga membeli di atas objek lahan yang didakwakan itu sejak tahun 1989 silam.
"Dan itu saya kuasai objek itu mulai tahun 1989 itu sampai sekitar tahun 2015. Baru saya dilaporkan dianggap menyerobot itu. Saya menolak dikatakan itu, saya juga punya surat-surat jual belinya," ucapnya.
Editor : Nanang Ichwan