Selain itu, terdakwa juga mengakui perbuatannya membuang kotoran manusia di rumah korban Wiwik di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Terdakwa juga minta maaf di persidangan atas perbuatan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan tersebut sudah melalui pertimbangan diantaranya terdakwa tidak pernah terjerat hukum. Selain itu, terdakwa juga meminta maaf kepada korban Nur Mas'ud.
Perlu diketahui, terdakwa Masriah dan korban Nur Mas'ud, yang merupakan menantu Wiwik merupakan masih tetangga. Rumah keduanya hanya bersebrlahan.
Namun, ulah terdakwa membuang kotoran manusia ke rumah korban dilakukan sejak 2017 silam hingga kasus tersebut viral pada awal bulan Mei 2023 lalu.
Kasus tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi ditingkat desa hingga Polsek Sukodono. Upaya mediasi itu gagal hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Namun, setelah gelar perkara, kasus tersebut masuk ranah pidana ringan yaitu melanggar peraturan daerah hingga akhirnya diperiksa oleh Satpol PP Sidoarjo dan diadili ke PN Sidoarjo.
Editor : Nanang Ichwan