get app
inews
Aa Read Next : Ikut Sukseskan Pendidikan bagi Keluarga Pengadilan, Dharmayukti Karini Sidoarjo Berikan Beasiswa

Dieksekusi Jaksa ke Lapas Sidoarjo, Ini Wajah Terpidana Penyiram Kotoran Manusia ke Rumah Tetangga

Kamis, 01 Juni 2023 | 10:09 WIB
header img
Masriah, terpidana penyiraman kotoran manusia ke tetangga rumah yang sempat viral di media sosial (medsos) terlihat lesu ketika di Kantor Kejari Sidoarjo hendak diekseksi Lapas Delta Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Masriah, terpidana penyiraman kotoran manusia ke tetangga rumah yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya dieksekusi Jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo ke Lapas Delta Sidoarjo.

"Terpidana sudah kami eksekusi Rabu (31/5/2023) siang, sekitar pukul 13.30 WIB ke Lapas Delta Sidoarjo," ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id, Kamis (1/6/2023).

Hafidi menjelaskan, eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan hakim. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 1 bulan.

"Terpidana kooperatif saat dieksekusi Jaksa eksekutor Fariz Almer Romadhona ke Lapas Delta Sidoarjo," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.

Diberitakan sebelumnya, Masriah, terpidana penyiraman kotoran manusia ke tetangga rumah yang sempat viral di media sosial (medsos) dijatuhi pidana kurungan selama 1 bulan oleh Hakim tunggal PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Meski hanya tindak pidana ringan, namun perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.


Masriah, terdakwa penyiraman kotoran manusia ke tetangga rumah yang sempat viral di media sosial (medsos) ketika diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
 
Hakim tunggal PN Sidoarjo R.A. Didi Ismiatun menyatakan, terdakwa Masriah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Menjatuhkan pidana kurungan selama 1 bulan," ucap R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan.

Sementara dalam pertimbangan hakim mengungkap jika terdakwa terbukti bersalah. Hal itu sebagaimana terungkap dalam fakta sidang dari keterangan saksi dan bukti-bukti diantaranya keterangan saksi korban Nur Mas'ud.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut