SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Masriah, terpidana penyiraman kotoran manusia ke tetangga rumah yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya dieksekusi Jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo ke Lapas Delta Sidoarjo.
"Terpidana sudah kami eksekusi Rabu (31/5/2023) siang, sekitar pukul 13.30 WIB ke Lapas Delta Sidoarjo," ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id, Kamis (1/6/2023).
Hafidi menjelaskan, eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan hakim. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 1 bulan.
"Terpidana kooperatif saat dieksekusi Jaksa eksekutor Fariz Almer Romadhona ke Lapas Delta Sidoarjo," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.
Diberitakan sebelumnya, Masriah, terpidana penyiraman kotoran manusia ke tetangga rumah yang sempat viral di media sosial (medsos) dijatuhi pidana kurungan selama 1 bulan oleh Hakim tunggal PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Meski hanya tindak pidana ringan, namun perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Masriah, terdakwa penyiraman kotoran manusia ke tetangga rumah yang sempat viral di media sosial (medsos) ketika diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
"Menjatuhkan pidana kurungan selama 1 bulan," ucap R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan.
Sementara dalam pertimbangan hakim mengungkap jika terdakwa terbukti bersalah. Hal itu sebagaimana terungkap dalam fakta sidang dari keterangan saksi dan bukti-bukti diantaranya keterangan saksi korban Nur Mas'ud.
Editor : Nanang Ichwan