get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Kades Sidokepung Sempat Disekap Warganya, Wabup Sidoarjo Turun Gunung Selesaikan Masalah

Rabu, 31 Mei 2023 | 07:33 WIB
header img
Wabup Sidoarjo Subandi ketika berdialog dengan warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran untuk menengahi konflik antara warga dengan Kadesnya. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Wakil Bupati Sidoarjo Subandi akhirnya turun gunung usai Elok Suciati, Kades Sidokepung, Kecamatan Buduran sempat disekap warganya beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui, salah alasan warga menyekap itu karena kepala desa tersebut dianggap mengecewakan warga, terutama terkait dengan pengurusan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sidokepung.

Warga merasa kecewa karena sebagai pemohon PTSL, mereka tidak mendapatkan pelayanan yang serius dari perangkat desa setempat. Selain itu, kepala desa dan perangkat desanya seolah-olah menyulitkan warga yang ingin bertemu dengan panitia PTSL di balai desa.

Meski demikian, permasalahan PTSL Desa Sidokepung Buduran mulai terurai usai Subandi turun langsung mendiskusikan dan mencari solusi permasalahan tersebut dengan Kepala Desa, dan Camat Buduran.

“Saya kepingin semua masyarakat Sidoarjo bisa mendapatkan program PTSL yang kuotanya hanya 150 ribu. Untuk itu sudah saya himbau, kalau kita mengikuti program PTSL, harus mengikuti sesuai anjuran pemerintah, dan urusan legalitas dipermudah” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, akte jual beli yang dibuatkan notaris sudah cukup, yang penting obyek itu tidak ada masalah. Persyaratan dari BPN tetap dilakukan. Urusan PTSL ini memang rumit, dan panitia PTSL juga sudah maksimal kerjanya.

“Saya berharap, jangan sampai PTSL yang merupakan program pusat ini terganggu. Insyaalloh nanti akan dilaksanakan pengukuran tanah di desa Sidokepung. Nanti akan dipetakan mana tanah yang bermasalah dan tidak bermasalah,” ungkapnya.

Jika ada warga tanahnya bermasalah silahkan berkoordinasi dengan ibu Kades dan BPN, karena yang berwenang menerbitkan surat adalah BPN. Kepala desa dan panitia hanya pelaksana saja.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut