Untuk satu pucuk senpi ilegal laras panjang dijual seharga Rp7,5 juta. Kemudian Rp5 juta untuk satu pucuk laras pendek.
"Lima terduga pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin ini dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Anuardi.
Sementara Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman mengatakan, senpi ilegal rakitan banyak dimiliki kalangan petani di wilayah hukumnya. Kepemilikan senpi rakitan ilegal ini untuk menjaga kebun sawit milik mereka. Untuk itu, pihaknya telah mengimbau agar masyarakat menyerahkan senpi ke aparat penegak hukum.
"Kepemilikan senpi rakitan ini untuk menjaga kebun sawit. Sebagian warga yang memiliki senpi telah menyerahkan ke aparat kepolisian," ucapnya.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan