Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SMA Progresif Bumi Shalawat Buka Pintu Dunia untuk Santri, Resmi Gandeng IFI Ajarkan Bahasa Prancis
Advertisement . Scroll to see content

Sita 102 Pucuk Senjata Api, Polisi Bongkar Rumah Industri Pembuatan Senpi di Kaur

Selasa, 04 April 2023 | 20:04 WIB
  • author Demon Fajri
Sita 102 Pucuk Senjata Api, Polisi Bongkar Rumah Industri Pembuatan Senpi di Kaur
Ratusan senpi ilegal yang diungkap tim Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu di Kabupaten Kaur. (Foto:MPI/Demon Fajri)

Untuk satu pucuk senpi ilegal laras panjang dijual seharga Rp7,5 juta. Kemudian Rp5 juta untuk satu pucuk laras pendek.

"Lima terduga pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin ini dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Anuardi.

Sementara Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman mengatakan, senpi ilegal rakitan banyak dimiliki kalangan petani di wilayah hukumnya. Kepemilikan senpi rakitan ilegal ini untuk menjaga kebun sawit milik mereka. Untuk itu, pihaknya telah mengimbau agar masyarakat menyerahkan senpi ke aparat penegak hukum.

"Kepemilikan senpi rakitan ini untuk menjaga kebun sawit. Sebagian warga yang memiliki senpi telah menyerahkan ke aparat kepolisian," ucapnya.iNewsSidoarjo

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut