get app
inews
Aa Text
Read Next : Hanya Gara-gara Ini, Tentara Israel Tembak Mati Seorang Warga Palestina

Sita 102 Pucuk Senjata Api, Polisi Bongkar Rumah Industri Pembuatan Senpi di Kaur

Selasa, 04 April 2023 | 20:04 WIB
header img
Ratusan senpi ilegal yang diungkap tim Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu di Kabupaten Kaur. (Foto:MPI/Demon Fajri)

Untuk satu pucuk senpi ilegal laras panjang dijual seharga Rp7,5 juta. Kemudian Rp5 juta untuk satu pucuk laras pendek.

"Lima terduga pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin ini dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Anuardi.

Sementara Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman mengatakan, senpi ilegal rakitan banyak dimiliki kalangan petani di wilayah hukumnya. Kepemilikan senpi rakitan ilegal ini untuk menjaga kebun sawit milik mereka. Untuk itu, pihaknya telah mengimbau agar masyarakat menyerahkan senpi ke aparat penegak hukum.

"Kepemilikan senpi rakitan ini untuk menjaga kebun sawit. Sebagian warga yang memiliki senpi telah menyerahkan ke aparat kepolisian," ucapnya.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut