get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Tak Bisa Tunjukan Dokumen Senpi, WNI Ditangkap di Filipina

Senin, 09 Januari 2023 | 17:16 WIB
header img
Ilustrasi. (dok. Sindonews)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Polri menyatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) Anton Gobay ditangkap otoritas Negara Filipina terkait dengan kasus senjata api (senpi) ilegal.

Melangsir dari iNews.id Anton tak bisa menunjukkan dokumen atas senpinya itu.

"Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (9/1/2023).

"Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Hubinter untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat," ujar Dedi.

Adapun, lokasi penangkapan sekitar dua jam perjalanan udara dari Manila, dan Atase Polri saat dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama kepolisian setempat.

"Keterangan selanjutnya akan disampaikan apabila ada perkembangan," tutur Dedi. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut