JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Polri menyatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) Anton Gobay ditangkap otoritas Negara Filipina terkait dengan kasus senjata api (senpi) ilegal.
Melangsir dari iNews.id Anton tak bisa menunjukkan dokumen atas senpinya itu.
"Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (9/1/2023).
"Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Hubinter untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat," ujar Dedi.
Adapun, lokasi penangkapan sekitar dua jam perjalanan udara dari Manila, dan Atase Polri saat dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama kepolisian setempat.
"Keterangan selanjutnya akan disampaikan apabila ada perkembangan," tutur Dedi. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan