BENGKULU, iNewsSidoarjo.id - Tim Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu membongkar kasus rumah industri pembuatan senjata api (senpi) di Desa Talang Jawi I, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur.
Dalam kasus tersebut, diamankan 102 senpi ilegal yang terdiri atas 95 pucuk laras panjang dan 7 pucuk laras pendek.
Melangsir dari iNews.id Kabupaten Kaur yang berperan sebagai pembuat, pemilik dan penjual senpi ilegal. Lalu HH (47) warga Kaur berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi ilegal dan amunisi ilegal.
Kemudian RL (38) berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Kota Bengkulu berperan sebagai pembeli dan pemilik senpi ilegal dan amunisi ilegal.
Selanjutnya SN (38) dan SO (45) keduanya warga Kabupaten Bengkulu Utara berperan sebagai penjual amunisi ilegal.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan, rumah industri pembuatan senpi ilegal ini dijalankan AM (52) dan sudah beroperasi selama 11 tahun atau sejak tahun 2012 di Kabupaten Kaur.
"Ada 102 senpi ilegal yang diamankan, terdiri atas 95 pucuk senpi jenis laras panjang dan 7 pucuk senpi jenis laras pendek. Kita juga mengamankan 5 terduga pelaku," ujar Anuardi, Selasa (4/4/2023) petang.
Untuk satu pucuk senpi ilegal laras panjang dijual seharga Rp7,5 juta. Kemudian Rp5 juta untuk satu pucuk laras pendek.
"Lima terduga pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin ini dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Anuardi.
Sementara Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman mengatakan, senpi ilegal rakitan banyak dimiliki kalangan petani di wilayah hukumnya. Kepemilikan senpi rakitan ilegal ini untuk menjaga kebun sawit milik mereka. Untuk itu, pihaknya telah mengimbau agar masyarakat menyerahkan senpi ke aparat penegak hukum.
"Kepemilikan senpi rakitan ini untuk menjaga kebun sawit. Sebagian warga yang memiliki senpi telah menyerahkan ke aparat kepolisian," ucapnya.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan