Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SMA Progresif Bumi Shalawat Buka Pintu Dunia untuk Santri, Resmi Gandeng IFI Ajarkan Bahasa Prancis
Advertisement . Scroll to see content

Sita 102 Pucuk Senjata Api, Polisi Bongkar Rumah Industri Pembuatan Senpi di Kaur

Selasa, 04 April 2023 | 20:04 WIB
  • author Demon Fajri
Sita 102 Pucuk Senjata Api, Polisi Bongkar Rumah Industri Pembuatan Senpi di Kaur
Ratusan senpi ilegal yang diungkap tim Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu di Kabupaten Kaur. (Foto:MPI/Demon Fajri)

BENGKULU, iNewsSidoarjo.id - Tim Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu membongkar kasus rumah industri pembuatan senjata api (senpi) di Desa Talang Jawi I, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur.

Dalam kasus tersebut, diamankan 102 senpi ilegal yang terdiri atas 95 pucuk laras panjang dan 7 pucuk laras pendek.

Melangsir dari iNews.id Kabupaten Kaur yang berperan sebagai pembuat, pemilik dan penjual senpi ilegal. Lalu HH (47) warga Kaur berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi ilegal dan amunisi ilegal.

Kemudian RL (38) berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Kota Bengkulu berperan sebagai pembeli dan pemilik senpi ilegal dan amunisi ilegal.

Selanjutnya SN (38) dan SO (45) keduanya warga Kabupaten Bengkulu Utara berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan, rumah industri pembuatan senpi ilegal ini dijalankan AM (52) dan sudah beroperasi selama 11 tahun atau sejak tahun 2012 di Kabupaten Kaur.

"Ada 102 senpi ilegal yang diamankan, terdiri atas 95 pucuk senpi jenis laras panjang dan 7 pucuk senpi jenis laras pendek. Kita juga mengamankan 5 terduga pelaku," ujar Anuardi, Selasa (4/4/2023) petang.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut