get app
inews
Aa Read Next : Kritik Netralitas Presiden Jokowi, Anggota Komite HAM PBB dari Senegal Soroti Pemilu 2024

Dua Terdakwa Korupsi BPHTB dan PBB Kota Batu Didakwa Rugikan Negara Rp 1,084 Miliar

Kamis, 19 Januari 2023 | 20:28 WIB
header img
Ali Farhur Rohman dan Jumaali, dua terdakwa perkara korupsi BPHTB dan PBB Kota Batu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo. (Foto : istimewa).

Padahal, sambung dia, mencetak SPPT- PBB di luar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 ayat (6) SPPT-PBB.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa tersebut merugikan negara sebesar Rp 1,084 miliar. Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Keduanya juga didakwa melanggar pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Meski demikian, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Sidang langsung dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (25/1/2023) mendatang," pungkas dia.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut