Padahal, sambung dia, mencetak SPPT- PBB di luar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 ayat (6) SPPT-PBB.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa tersebut merugikan negara sebesar Rp 1,084 miliar. Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Keduanya juga didakwa melanggar pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Meski demikian, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Sidang langsung dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (25/1/2023) mendatang," pungkas dia.
Editor : Nanang Ichwan