SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pemungutan pajak atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan juga Pajak Bumi Bangunan (PBB) di lingkungan Badan Keuangan Daerah Kota Batu pada 2020 didakwa rugikan keuangan negara Rp 1,085 miliar.
Kedua terdakwa yaitu Ali Farhur Rohman, staf analis pajak pada Bappeda Kota Batu yang juga sebagai operator aplikasi Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP) dan Jumaali, pihak swasta atau makelar.
Kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda itu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.
"Kedua terdakwa menjalani sidang perdana yaitu dakwaan pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Tipikor Surabaya," ucap Kajari Kota Batu Agus Rujito melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Batu Edi Sutomo ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/1/2023).
Edi mengungkapkan, surat dakwaan dibacakan dua jaksa Kejari Kota Batu yaitu Silfana Chairini dan Alfadi Hasiholan di hadapan majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan.
"Kedua terdakwa kita hadirkan via zoom," ungkap dia.
Meski demikian, Edi mengungkapkan kedua terdakwa didakwa bersama-sama menurunkan NJOP objek pajak dengan cara mengubah kelas”objek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru, serta melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan.
Perbuatan kedua terdakwa itu mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB menjadi lebih rendah dari yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak dalam kurun waktu tahun 2020.
Editor : Nanang Ichwan