get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Penambahan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Dapat Dukungan dari Ketua PKB Sidoarjo

Kamis, 19 Januari 2023 | 19:01 WIB
header img
Ketua DPC PKB Sidoarjo H. Subandi dukung jabatan kades jadi 9 tahun, Kamis (19/1/2023).

SIDOARJO,iNewsSidoarjo.id- Perjuangan kepala desa (kades), terkait penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, mendapat dukungan penuh dari Ketua DPC PKB Sidoarjo, H. Subandi.

Ketua PKB Sidoarjo yang juga mantan Kepala Desa Pabean menilai, dengan adanya perpanjangan masa jabatan itu, penting untuk percepatan pembangunan di desa.

“Saya sebagai ketua DPC PKB Sidoarjo sangat mendukung adanya perpanjangan masa jabatan kades. Hal itu berguna untuk stabilitas politik di desa, agar dapat menunjang percepatan pembangunan yang telah direncanakan oleh pemdes,” kata H. Subandi kepada iNewsSidoarjo.id, Kamis, (19/1/ 2023).

Lebih jauh Abah Bandi panggilan akrab Ketua DPC PKB Sidoarjo menjelaskan, selama ini, pasca digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), banyak terjadi konflik interest di masyarakat, sehingga dapat masa kerja dari kades itu sendiri tidak terlalu efektif.

“Saya kira dengan adanya perpanjangan masa jabatan kades, akan mengurangi konflik dari dampak pilkades. Dan ini akan membuat pemerintah desa yang stabil. Dan masyarakat harus turut serta mengawasi serta membantu proses kemajuan desa,” imbuhnya.

Selain tentang masa jabatan kades, Abah Bandi juga akan turun langsung mengawal nasib perangkat desa untuk lebih baik lagi.

“Memang tidak bisa disamakan jabatan kades dengan perangkat desa. Karena memang posisinya berbeda. Makanya ini akan kami kawal dan ditata supaya lebih baik,” ujarnya.

Mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo itu menegaskan bahwa, Gus Muhaimin Ketua Umum PKB sudah menjamin akan ada revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Revisi UU di atas PKB bakal memasukan penataan perangkat desa yang lebih maksimal.

Salah satunya jaminan sosial yang lebih baik. Sebab, perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa.

“Kami berharap dengan adanya revisi UU Desa ini dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara,” pungkasnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut