Apalagi, sambung dia, pencopotan kliennya itu sudah masuk dalam tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Bojonegoro dalam menetapkan Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera pada 26 Agustus 2022.
Pria asal Surabaya itu melanjutkan, DPRD Bojonegoro berhak untuk bertanya atau meminta keterangan terhadap bupati terhadap kebijakan dalam bentuk putusan a quo. "Berdasarkan Pasal 65 ayat 1 PP No 54 tahun 2017 pemberhentian sebelum masa jabatan habis (lima tahun) wajib disertai alasan pemberhentian dan bisa dibuktikan berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah," jelasnya.
Masih menurut Teguh, bahwa berdasar Permendagri 118 tahun 2018 mengatur secara tegas dan imperatif pelaksanaan evaluasi harus dilakukan secara monitoring, sehingga proses tersebut bisa dibaca secara sistematis. Untuk itu, pemberhentian jabatan Dirut PT ADS dinilai cacat prosedur.
"Bahkan keputusan a quo dikategorikan keputusan tidak sah," dalihnya.
Selain itu Dirut PT ADS tidak pernah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dalam RUPS. Maka, pihaknya meminta kepada DPRD Bojonegoro untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan.
Sementara Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar mengaku sudah melakukan komunikasi kepada sejumlah pejabat Pemkab Bojonegoro terkait pemberhentian jabatan Presdir PT ADS. Proses RUPS tersebut menurut keterangan yang diperolehnya diikuti oleh sejumlah pemegang saham dengan agenda evaluasi.
"Secara Perda dan Perundang-undangan sudah sesuai. Tetapi secara umum kita belum mendapat informasi secara resmi. Kita sudah ada rencana melakukan klarifikasi ke Pemkab Bojonegoro dalam hal ini PT ADS itu," pungkasnya.
Editor : Nanang Ichwan