SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pencopotan M. Syahril Majidi dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), perusahaan BUMD Bojonegoro akan berbuntut panjang.
M Syahril yang diberhentikan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dari jabatan tersebut akan menempuh jalur hukum, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Hal itu ditegaskan R Teguh Santoso, kuasa hukum M. Syahril Majidi. Menurut dia, kliennya keberatan dengan SK Bupati Bojonegoro tersebut.
"Rencana gugatan ada, yakni gugatan ke PTUN Surabaya terkait obyek sengketa putusan bupati ini," katanya saat ditemui beracara di Juanda Surabaya Selasa (6/9/2022).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan gugatan PMH tekait perbuatan bupati yg sewenang memperhentikan Dirut PT. ADS yang merugikan kliennya.
"Saya kira bupati tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Tak hanya dua upaya hukum tersebut yang akan ditempuh. Syahril Majidi melalu kuasa hukumnya juga berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Bojonegoro.
Teguh menyatakan, surat yang dikirimkan itu meminta agar DPRD Bojonegoro memfasilitasi pertemuannya dengan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah terkait pencopotan kliennya itu. Salah satu alasan meminta fasilitasi pertemuan itu karena fungsi DPRD salah satunya adalah melakukan pengawasan.
"Sementara pelapor Dirut PT ADS adalah bentuk Perseroda sehingga memiliki legal standing untuk melakukan pengawasan terhadap keputusan a quo," jelas Teguh.
Apalagi, sambung dia, pencopotan kliennya itu sudah masuk dalam tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Bojonegoro dalam menetapkan Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera pada 26 Agustus 2022.
Pria asal Surabaya itu melanjutkan, DPRD Bojonegoro berhak untuk bertanya atau meminta keterangan terhadap bupati terhadap kebijakan dalam bentuk putusan a quo. "Berdasarkan Pasal 65 ayat 1 PP No 54 tahun 2017 pemberhentian sebelum masa jabatan habis (lima tahun) wajib disertai alasan pemberhentian dan bisa dibuktikan berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah," jelasnya.
Masih menurut Teguh, bahwa berdasar Permendagri 118 tahun 2018 mengatur secara tegas dan imperatif pelaksanaan evaluasi harus dilakukan secara monitoring, sehingga proses tersebut bisa dibaca secara sistematis. Untuk itu, pemberhentian jabatan Dirut PT ADS dinilai cacat prosedur.
"Bahkan keputusan a quo dikategorikan keputusan tidak sah," dalihnya.
Selain itu Dirut PT ADS tidak pernah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dalam RUPS. Maka, pihaknya meminta kepada DPRD Bojonegoro untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan.
Sementara Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar mengaku sudah melakukan komunikasi kepada sejumlah pejabat Pemkab Bojonegoro terkait pemberhentian jabatan Presdir PT ADS. Proses RUPS tersebut menurut keterangan yang diperolehnya diikuti oleh sejumlah pemegang saham dengan agenda evaluasi.
"Secara Perda dan Perundang-undangan sudah sesuai. Tetapi secara umum kita belum mendapat informasi secara resmi. Kita sudah ada rencana melakukan klarifikasi ke Pemkab Bojonegoro dalam hal ini PT ADS itu," pungkasnya.
Editor : Nanang Ichwan