SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pencopotan M. Syahril Majidi dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), perusahaan BUMD Bojonegoro akan berbuntut panjang.
M Syahril yang diberhentikan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dari jabatan tersebut akan menempuh jalur hukum, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Hal itu ditegaskan R Teguh Santoso, kuasa hukum M. Syahril Majidi. Menurut dia, kliennya keberatan dengan SK Bupati Bojonegoro tersebut.
"Rencana gugatan ada, yakni gugatan ke PTUN Surabaya terkait obyek sengketa putusan bupati ini," katanya saat ditemui beracara di Juanda Surabaya Selasa (6/9/2022).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan gugatan PMH tekait perbuatan bupati yg sewenang memperhentikan Dirut PT. ADS yang merugikan kliennya.
"Saya kira bupati tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Tak hanya dua upaya hukum tersebut yang akan ditempuh. Syahril Majidi melalu kuasa hukumnya juga berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Bojonegoro.
Teguh menyatakan, surat yang dikirimkan itu meminta agar DPRD Bojonegoro memfasilitasi pertemuannya dengan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah terkait pencopotan kliennya itu. Salah satu alasan meminta fasilitasi pertemuan itu karena fungsi DPRD salah satunya adalah melakukan pengawasan.
"Sementara pelapor Dirut PT ADS adalah bentuk Perseroda sehingga memiliki legal standing untuk melakukan pengawasan terhadap keputusan a quo," jelas Teguh.
Editor : Nanang Ichwan