Tentunya, sambung dia, ada perubahan peraturan yang menjadi dasar eksekusi yg selama ini didasarkan pada pasal 195 HIR. Promovendus, sebut dia, mengusulkan pembentukan unit khusus eksekusi ini cukup dengan PERMA, SEMA atau SK Ketua MA.
"Bahwa integritas Ketua PN berbanding lurus dengan keberhasilan eksekusi. Penelitian promovendus selama ini, jika Ketua PN berintegritas tinggi, maka eksekusi berjalan lancar dan banyak berhasilnya," sebut mantan Wakil Ketua PN Tanggerang itu.
Siapakah Sosok Minanoer Rachman, Ini Profil dan Biodatanya :
Dr Minanoer Rachman S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makasar. (Ft : ist)
Minanoer Rachman saat ini bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Makasar. Sebelumnya, ia menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A Khusus.
Suami Ira Susanti itu mengawali karir sebagai calon hakim pada tahun 1992 di PN Kota Madiun, Jatim. Empat tahun pendidikan tersebut dijalani, hingga diangkat sebagai hakim.
Pada tahun 1996, Ia pertama kali dinas di PN Klungkung, Bali. Berawal dari situlah, ia mulai berpindah-pindah tugas mulai hakim biasa di PN by bSampang, Madura, Jatim.
Kemudian, PN Pekanbaru, Riau. Lalu jabatan struktutal wakil ketua PN Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Ia selama 6 tahun berdinas di ujung provinsi paling barat tersebut sebagai ketua.
Selain itu, alumni fakultas hukum Unair Surabaya itu juga pernah menjabat Ketua PN Tuban, Jatim. Wakil dan Ketua PN Sungguminasa, Sulsel. Ketua PN Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Tanjungkarang, Lampung, setelah itu Ketua Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumut. Setelah itu, Minanoer Rachman pindah tugas mengembang amanat menjadi Wakil Ketua PN Sidoarjo Kelas 1 A Khusus.
Usai dari PN Sidoarjo selama 1 tahun 8 bulan, ia kembali mendapat promosi menjabat Ketua PN Tangerang, Banten. Tak hanya itu, bapak dua anak itu sempat ikut seleksi Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum. Kini, ia bertugas sebagai Hakim Tinggi di PT Makasar.
Minanoer mengaku dimanapun ditugaskan selalu bersyukur dan menjalani dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Sebab, menurut dia, jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.
“Semua itu amanah mas,”pungkas hakim 56 tahun itu ketika iNews.id mendapat kesempatan wawancara saat menjabat Wakil Ketua PN Sidoarjo.
Editor : Nanang Ichwan