Polres Blitar Kota Selidiki Dugaan Penyelewengan Penjualan Pertalite di SPBU Dekat Kebon Rojo

Yoyok Agusta
Aparat Polres Blitar Kota dan Disperindag setempat menemukan dugaan penyelewengan penjualan pertalite di SPBU dekat lokasi wisata Kebon Rojo, Blitar. Foto:ist

BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Polres Blitar Kota bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menemukan dugaan kejanggalan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di sebuah SPBU di Kota Blitar. Dalam inspeksi mendadak, petugas mendapati stok pertalite masih tersedia, tetapi tidak sedang dijual kepada konsumen.

SPBU yang berada di sekitar kawasan wisata Kebon Rojo tersebut diketahui menerapkan pola penjualan pertalite berdasarkan pembagian waktu atau shift. Saat petugas melakukan pemeriksaan, pihak pengelola menyebutkan bahwa BBM yang tersisa akan dipasarkan pada shift berikutnya.

Praktik tersebut langsung mendapat perhatian dari petugas Disperindag dan kepolisian. Aparat menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah mekanisme penjualan yang diterapkan SPBU telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Blitar Kota, Ipda Aristoteles Urat Natogu Sirait, mengatakan pihaknya masih mendalami temuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya indikasi yang mencurigakan dalam pengelolaan penjualan pertalite. “Untuk yang di Kebon Rojo, ini masih kita dalami mengenai SOP-SOP-nya. Mungkin memang ada indikasi yang mencurigakan dari SPBU tersebut. Nanti bakal kita tindak lanjuti,” ujar Aristoteles, Senin (19/10/2026).

Ia menegaskan, kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan guna mengetahui apakah terdapat pelanggaran atau dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM di SPBU tersebut.

Sementara itu, pengawas SPBU, M. Khoirul Huda, menjelaskan bahwa pembagian penjualan pertalite berdasarkan shift merupakan kebijakan pengelola untuk mengantisipasi antrean kendaraan yang berpotensi mengular hingga ke badan jalan.

Menurut Huda, penjualan pertalite di SPBU tersebut dibagi menjadi tiga shift, yakni pukul 06.00 WIB, 14.00 WIB, dan 20.00 WIB. Setiap shift memperoleh alokasi sebanyak 2.500 liter pertalite.

Pihak pengelola beralasan, sistem pembagian kuota tersebut diterapkan agar pelayanan kepada konsumen lebih terkendali dan tidak menimbulkan antrean panjang di sekitar SPBU.

Meski demikian, temuan dalam sidak tersebut masih menjadi perhatian aparat. Polres Blitar Kota akan mendalami penerapan sistem penjualan pertalite di SPBU tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran BBM kepada masyarakat.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network