Bupati Sidoarjo Menang Gugatan, Warga Mutiara Regency Kasasi ke MA, Lawan Putusan PTTUN

Nanang Ichwan
Warga perum mutiara regency tempuh jalur kasasi ke MA soal pembongkaran tembok pemtas perumahan. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sengketa pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). Warga Mutiara Regency tak menerima kekalahan di tingkat banding dan memilih menempuh upaya hukum kasasi untuk memperjuangkan tuntutannya.

Langkah tersebut menjadi babak baru dalam sengketa yang melibatkan warga dan Bupati Sidoarjo Subandi. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang memenangkan warga dalam perkara pembongkaran tembok pada akhir 2025 hingga awal 2026.

Kuasa hukum warga, Dimas Yemahura Alfarouq, menilai putusan PTTUN Surabaya belum mencerminkan keadilan. Pihaknya juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim dalam memutus sengketa tersebut. 

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo I Komang Rai Warmawan menyatakan, putusan PTTUN Surabaya Nomor 84/B/TF/2026/PT.TUN.SBY yang diputus pada akhir September 2026 menjadi kemenangan bagi Pemkab Sidoarjo.

Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan PTUN Surabaya Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY tertanggal 17 Juli 2026. Gugatan Suhartono, warga Mutiara Regency, pun ditolak seluruhnya.

Sebelumnya, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan warga dan memerintahkan Bupati Sidoarjo membangun kembali tembok pembatas. Tindakan pembongkaran saat itu dinilai tidak cermat. Namun, majelis hakim tingkat banding memiliki pertimbangan berbeda. Pembongkaran tembok dinilai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kewenangan pemerintah daerah, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Komang menyebut putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan faktual Bupati Subandi dalam membuka akses jalan antar kawasan perumahan sah menurut hukum. “Alhamdulillah, berdasarkan putusan PTTUN Nomor 84 Tahun 2026, tindakan faktual Bapak Bupati membuka tembok di Perumahan Mutiara Regency dinyatakan sah oleh hakim tingkat tinggi,” ujar Komang, Jumat (16/10/2026).

Menurut dia, majelis hakim menilai pembongkaran dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, dan kepentingan umum.

Salah satu pertimbangan yang menjadi perhatian adalah kondisi lalu lintas di Jalan Raya Jati Selatan yang kerap macet, terutama saat jam sibuk pagi dan sore. Kawasan tersebut juga dinilai rawan kecelakaan sehingga membutuhkan penanganan untuk meningkatkan aksesibilitas dan keselamatan pengguna jalan.

Integrasi jalan antara Mutiara Regency dan Mutiara City dipandang sebagai salah satu upaya mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat.

Dalam persidangan sebelumnya, Pemkab Sidoarjo juga menghadirkan ahli hukum administrasi negara, Dr Syaiful Aris, untuk memberikan keterangan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut. 

Di sisi lain, Dimas menegaskan pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA. Dia menilai majelis hakim PTTUN Surabaya belum melihat perkara secara utuh dalam memutus sengketa pembongkaran tembok. “Saya melihat hakim di pengadilan tinggi TUN terasa tidak objektif dan tidak leluasa dalam membuat putusan yang berkeadilan. Sehingga kami menempuh langkah hukum kasasi,” katanya.

Dia menyayangkan warga harus kembali memperjuangkan haknya melalui proses hukum ketika berhadapan dengan pemerintah yang memiliki kewenangan lebih besar.

Menurut Dimas, Bupati Sidoarjo semestinya mengkaji kembali persoalan tersebut, alih-alih mempertahankan kebijakan pembongkaran yang dipermasalahkan warga. “Ini kan sangat ironis. Seperti perkara ini, Bupati Sidoarjo seharusnya mengkaji kembali masalah ini, malah melawan rakyatnya,” ujarnya.

Pihak penggugat juga menduga terdapat kepentingan terselubung yang menguntungkan korporasi di balik pembongkaran tembok pembatas tersebut. Dimas menilai tindakan itu berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan pihak penggugat yang masih harus diuji melalui proses hukum. 

Sementara itu, Pemkab Sidoarjo menyatakan siap menghadapi upaya hukum lanjutan yang ditempuh warga. Bagian Hukum Pemkab telah menyiapkan langkah untuk menyusun kontra memori kasasi setelah menerima memori kasasi resmi dari pihak penggugat.

Komang menjelaskan, berdasarkan pemantauan melalui sistem e-Court, pihak penggugat telah menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi. Pemkab kini menunggu dokumen resmi tersebut untuk menyiapkan tanggapan hukum. “Kami masih menunggu penyerahan memori kasasi dari pihak penggugat. Setelah itu, kami akan menyusun dan mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Pemkab berharap putusan PTTUN Surabaya dapat dipertahankan pada tingkat kasasi. Pemerintah daerah juga menegaskan akan mengawal proses hukum hingga MA menjatuhkan putusan.

Dengan pengajuan kasasi tersebut, sengketa pembongkaran tembok Mutiara Regency dan Mutiara City masih berlanjut. Putusan MA nantinya menjadi tahapan penting dalam menentukan kelanjutan perkara yang mempertemukan kepentingan warga dengan kebijakan pemerintah daerah tersebut.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network