Tetangganya Dirawat di Rumah Sakit, Seorang Pemuda Tega Gasak Perhiasan Senilai Rp100 Juta

Hidayat Adi
Pelaku saat akan dimintai keterangan Polisi:Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id– Seorang teman justru tega menggasak harta milik rekannya sendiri. ATD, 20, diduga mencuri laptop, kamera, perhiasan emas hingga logam mulia senilai lebih dari Rp 100 juta dari rumah korban di Perumahan Dian Regency III, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Aksi pencurian itu dilakukan saat rumah korban berinisial AS, 43, kosong. Korban sedang menemani istrinya yang menjalani rawat inap di rumah sakit.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, sebelum beraksi, tersangka sempat mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak meminjam uang. "Tersangka bermaksud pinjam uang, datang ke rumah korban dengan mengetuk pintu. Namun karena rumah dalam kondisi kosong, ia melancarkan aksi pembobolan," ujar Bobby, Jumat (6/11/2026).

Mengetahui rumah tak berpenghuni, ATD mengambil kunci cadangan yang disimpan di dalam sepatu pada rak depan rumah. Kunci itu digunakan untuk membuka pintu tanpa merusaknya. Di dalam rumah, tersangka mengambil laptop dan kamera dari kamar belakang. Dia kemudian menyasar kamar utama untuk mengambil perhiasan emas dan logam mulia yang disimpan dalam dua tas kecil di atas lemari.

Usai menggasak barang-barang tersebut, tersangka kembali mengunci pintu depan. Kunci cadangan juga dikembalikan ke tempat semula agar aksinya tidak mudah diketahui. Korban baru menyadari kehilangan itu pada Senin (5/10) malam saat hendak mengambil laptop. Setelah memeriksa rumah dan rekaman CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo pada 6 Oktober 2026.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah kepada ATD hingga akhirnya berhasil diidentifikasi sebagai terduga pelaku. Tersangka ditangkap pada Selasa (13/10) di depan sebuah minimarket di Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk Honda Beat hitam bernopol L 5559 BBD, jaket hoodie hijau, sandal putih, tas ransel, dua invoice penjualan perhiasan, dan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, ATD mengaku mencuri untuk mendapatkan uang yang digunakan bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V paling banyak Rp 500 juta. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network