Namun dalam kasus ini sebelumnya penyidik kejari sudah menyita uang senilai Rp149,5 juta. Uang tersebut disita sebelum Kepala Desa Rochayani ditahan. Oknum kepala desa dan sejumlah perangkat desa tersebut melakukan pungutan liar pada sekitar 1.300 warga yang mengurus PTSL.
Padahal PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Nilai pungutan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per pemohon. Kini, para tersangka dijerat pasal 11 dan pasal 12e UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait