Diketahui, tersangka merupakan residivis dalam kasus penipuan. Polisi kini terus memburu jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 375 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.”Kini pelaku ditahan di Mapolres Blitar Kota sambil menunggu proses hukum yang lebih lanjut,” pungkas Rudi.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
