Tim Buser Polres Blitar Kota Tangkap Pengedar Uang Palsu, 36 Lembar Diamankan

Yoyok Agusta
Ilustrasi uang palsu. Foto:ist

Diketahui, tersangka merupakan residivis dalam kasus penipuan. Polisi kini terus memburu jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 375 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.”Kini pelaku ditahan di Mapolres Blitar Kota sambil menunggu proses hukum yang lebih lanjut,” pungkas Rudi.



Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network