BLITAR, iNewsSidoarjo.id–Tim Buser dari Polres Blitar Kota berhasil menangkap seorang pelaku peredaran uang palsu di wilayah Kelurahan Turi, Minggu (12/4) siang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan yang diduga menggunakan uang palsu.
Saat diamankan, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 36 lembar.
Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Di hadapan petugas, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari wilayah Jawa Tengah. Ia membeli dengan perbandingan 1 banding 3, yakni satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu untuk kemudian diedarkan kembali.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini. “Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemasok uang palsu tersebut,” ujarnya. Senin, (13/4/2026).
Diketahui, tersangka merupakan residivis dalam kasus penipuan. Polisi kini terus memburu jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 375 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.”Kini pelaku ditahan di Mapolres Blitar Kota sambil menunggu proses hukum yang lebih lanjut,” pungkas Rudi.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
