Rokok Ilegal Dipasarkan via Facebook, Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku di SPBU Aloha

Nanang Ichwan
Ungkap kasus rokok ilegal di Polresta Sidoarjo. Foto:ist.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos pelaku di wilayah Waru, Sidoarjo. Dari penggeledahan tersebut, kembali ditemukan stok rokok tanpa dilekati pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 216 slop atau 2.160 pak, dengan jumlah keseluruhan berkisar antara 25.920 hingga 38.000 batang rokok dari berbagai merek.

Nilai pembelian rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 32,4 juta. Selain ribuan batang rokok ilegal, polisi juga menyita satu tas ransel biru, satu tas hitam, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.

Kepada penyidik, AP mengaku telah menjalankan usaha penjualan rokok ilegal itu selama kurang lebih lima bulan, sejak Oktober 2025. Wilayah pemasarannya pun terbatas di sekitar Sidoarjo. Polisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut mencapai sekitar Rp 162 juta.

Angka itu dihitung dari perputaran stok senilai Rp 32,4 juta per bulan selama lima bulan terakhir. “Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menjual rokok tanpa pita cukai yang harganya lebih murah dari rokok resmi. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok,” tegas AKP Siko.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman pidananya penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network