Ia menjelaskan, sebagian besar perkara yang masuk ke PA Sidoarjo merupakan konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama dan sulit untuk didamaikan. “Sebagian besar perkara menunjukkan konflik rumah tangga yang sudah menahun dan tidak menemukan titik temu, sehingga perceraian menjadi pilihan terakhir bagi para pihak,” imbuhnya.
Selain cerai gugat, PA Sidoarjo juga menangani 1.196 perkara cerai talak sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 869 perkara telah diputus, dengan 817 perkara dikabulkan, sementara 134 perkara masih tersisa di akhir tahun. Secara keseluruhan, PA Sidoarjo mengabulkan 3.408 perkara perceraian sepanjang 2025, baik cerai gugat maupun cerai talak.
Faktor penyebab perceraian tidak hanya perselisihan dan pertengkaran, tetapi juga karena meninggalkan salah satu pihak, praktik poligami, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Di sisi lain, Bayu mencatat pemanfaatan layanan e-Court di PA Sidoarjo tergolong sangat tinggi.
Untuk perkara cerai gugat, penggunaan e-Court mencapai 93,4 persen, sementara pada cerai talak bahkan mencapai 94,1 persen. “Hampir seluruh perkara perceraian kini diajukan secara elektronik, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
