Demonstran Aksi Demo Agustus 2025 Meninggal di Dalam Rutan Medaeng

Adi Hidayat
Jenazah Alfarisi bin Rikosen saat dijemput keluarga dari Rutan Medaeng. Foto: ist.

Selama di Rutan Medaeng, Alfarisi dikenal sebagai pribadi yang sehat dan aktif berinteraksi, termasuk sangat taat beribadah. “Kesehariannya di sini terlihat sehat. Teman-temannya mengenal almarhum sebagai orang yang baik. Malam sebelumnya bahkan masih sempat mengobrol dan pagi harinya minta dibangunkan untuk salat subuh,” tambahnya.

Jenazah Alfarisi telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke kampung halamannya di Sampang, Madura, guna dimakamkan di Tempat Pemakaman setempat. Sebelumnya, Alfarisi ditangkap di rumahnya pada 9 September 2025.

Kemudian, ia didakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Perkara Alfarisi sedianya akan memasuki tahap tuntan pada Senin, 5 Januari 2026. Dengan meninggalnya terdakwa, secara hukum proses peradilan terhadap dirinya dinyatakan gugur sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network