Demonstran Aksi Demo Agustus 2025 Meninggal di Dalam Rutan Medaeng

Adi Hidayat
Jenazah Alfarisi bin Rikosen saat dijemput keluarga dari Rutan Medaeng. Foto: ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Alfarisi bin Rikosen (21), seorang demonstran yang ditangkap dalam aksi pada Agustus 2025 Agustus 2025 di Surabaya, dilaporkan meninggal dunia di dalam sel tahanan Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng), Waru, Sidoarjo, pada Selasa (30/12/2025) pagi.

Alfarisi menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 06.00 WIB. Pihak rutan menduga penyebab kematian adalah gagal pernapasan yang dipicu oleh riwayat kejang kronis yang diderita almarhum sejak kecil. Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sangat cepat.

Pada Selasa pagi, Alfarisi mendadak mengalami kejang-kejang di dalam kamar tahanan. “Tadi pagi yang bersangkutan mengalami kejang-kejang. Rekan satu selnya langsung membantu membawa ke poliklinik rutan. Namun, dalam perjalanan dari kamar menuju poli, kondisinya sudah tidak sadar. Saat tiba di lokasi, tim medis menyatakan yang bersangkutan telah meninggal dunia,” terang Tristiantoro saat dikonfirmasi.

Berdasarkan diagnosa awal, kematian Alfarisi disebabkan oleh gagal pernapasan. Keterangan ini diperkuat oleh pihak keluarga Alfarisi yang menyebutkan bahwa pemuda asal Sampang, Madura tersebut memang memiliki riwayat kejang sejak kecil. Tristiantoro menambahkan, informasi serupa juga didapat dari rekan satu perkara almarhum saat masih ditahan di Polda Jatim.

Selama di Rutan Medaeng, Alfarisi dikenal sebagai pribadi yang sehat dan aktif berinteraksi, termasuk sangat taat beribadah. “Kesehariannya di sini terlihat sehat. Teman-temannya mengenal almarhum sebagai orang yang baik. Malam sebelumnya bahkan masih sempat mengobrol dan pagi harinya minta dibangunkan untuk salat subuh,” tambahnya.

Jenazah Alfarisi telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke kampung halamannya di Sampang, Madura, guna dimakamkan di Tempat Pemakaman setempat. Sebelumnya, Alfarisi ditangkap di rumahnya pada 9 September 2025.

Kemudian, ia didakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Perkara Alfarisi sedianya akan memasuki tahap tuntan pada Senin, 5 Januari 2026. Dengan meninggalnya terdakwa, secara hukum proses peradilan terhadap dirinya dinyatakan gugur sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network