Kunci Masih Menempel, Motor Warga Duduksampeyan Raib Digondol Tetangga

Agus Ismanto
Maling motor saat diamankan polisi di Gresik. Foto: ist.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Kelalaian meninggalkan kunci sepeda motor masih menempel dimanfaatkan pelaku pencurian di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Seorang pria nekat menggondol sepeda motor milik tetangganya sendiri saat kendaraan diparkir di depan rumah.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu sore, 24 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di Dusun Klampisan, Desa Tambakrejo. Korban, Ratinah (45), memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih bernomor polisi W-4413 FC di depan rumahnya.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, menjelaskan saat kejadian korban hanya masuk ke dalam rumah sebentar dan meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku yang diketahui berinisial S (41), warga setempat. “Aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 18.00 WIB ketika anak korban hendak menggunakan sepeda motor, namun kendaraan sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Hendrawan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8,5 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Duduksampeyan. Menindaklanjuti laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Duduksampeyan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Petunjuk penting pengungkapan kasus ini diperoleh dari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, wajah pelaku terlihat jelas saat membawa kabur sepeda motor korban. “Berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku mengarah kepada tersangka S yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri,” ungkap Kapolsek.

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena melihat kunci sepeda motor masih terpasang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK, kunci kontak, dan rekaman CCTV.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Duduksampeyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel, meskipun kendaraan diparkir di depan rumah sendiri.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network