MK Putuskan Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Akademisi Asal Sidoarjo

Nanang Ichwan
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM., S.H., M.H. Foto:ist

Lebih lanjut, ia mencontohkan beberapa lembaga yang memiliki keterkaitan substantif dengan tugas Polri, sehingga anggota Polri di sana tidak otomatis wajib mengundurkan diri seperti menjabat di BNN yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan narkotika, BNPT yang berwenang menangani pencegahan dan penindakan terorisme, KPK yang menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi, BSSN yang berperan dalam keamanan siber nasional. “Lembaga-lembaga ini memiliki peran yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum. Karena itu, tidak otomatis mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di instansi tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan tonggak penting dalam memastikan kepastian hukum, kejelasan norma, serta pencegahan multitafsir dalam pengaturan jabatan anggota Polri. Putusan tersebut juga meneguhkan pentingnya netralitas institusional dan pencegahan konflik kepentingan.

Faiar mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan merumuskan pengaturan yang lebih limitatif, eksplisit, dan terukur.“Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus dijaga tetap sama: integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jabatan publik,” tutupnya.



Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network