SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan kembali penafsiran ketentuan jabatan anggota Polri di luar kepolisian. Putusan ini secara signifikan menghapus frasa yang selama ini menimbulkan kerancuan tafsir dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal itu disikapi Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghapusan frasa tersebut memberikan kepastian hukum. “Sebelum putusan ini, penjelasan Pasal 28 ayat (3) memuat frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ yang kerap menimbulkan kerancuan, khususnya terkait dua isu pokok. Makna ‘sangkut paut dengan kepolisian’ dan keharusan adanya penugasan dari Kapolri,” terangnya.
MK menyatakan frasa yang menimbulkan multitafsir tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga otomatis dihapus dari sistem perundang-undangan. Dampaknya, dasar penentuan kewajiban mundur bagi anggota Polri kini berubah. “Dengan dihapuskannya frasa tersebut, dasar penentuan kewajiban mundur bagi anggota Polri tidak lagi bergantung pada ada atau tidaknya penugasan dari Kapolri,” tegas Faiar.
Menurutnya, pengunduran diri dari dinas aktif Polri tidak wajib, apabila jabatan yang diduduki di luar kepolisian memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian. Dr. Faiar menjelaskan, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, “sangkut paut” berarti hubungan atau pertalian. Oleh karena itu, jabatan yang memiliki relevansi fungsional dengan tugas pokok Polri dapat dikategorikan sebagai jabatan yang berhubungan erat dengan kepolisian.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
