Polresta Sidoarjo Ungkap 65 Kasus Narkoba, Selamatkan 10 Ribu Jiwa dari Ancaman Barang Haram

Nanang Ichwan
Puluhan tersangka peredaran narkoba diamankan Polresta Sidoarjo. Foto: ist.

Kompol Riki menjelaskan, barang bukti yang disita tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 10 ribu jiwa dari bahaya narkoba. “Jika dikonversikan, nilai ekonomis barang bukti ini mencapai sekitar Rp 2,8 miliar. Angka ini bukan hanya menggambarkan besarnya peredaran narkoba di Sidoarjo, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus waspada,” tegasnya.

Dari 65 kasus yang berhasil diungkap, terdapat sembilan kasus menonjol yang berhasil dibongkar. Di antaranya, Laporan Polisi Nomor:

LP/A/322/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 4 Oktober 2025 dengan barang bukti sabu seberat 242,26 gram, serta LP/A/309/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 17 September 2025 dengan barang bukti 308,1 gram sabu.

Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Kompol Riki menegaskan, jajarannya akan terus berkomitmen memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. “Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi dan membantu kami dalam mewujudkan Sidoarjo bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network